Pemkab Asahan Mengucapkan

Tetaplah menyatu janganlah ingin terpecah belah,
Capai hari esok bangsa yang cerah

Senin, 05 Desember 2016

Wabup Asahan Buka Workshop UU ITE



SIARAN PERS
SETDAKAB ASAHAN
NOMOR           : 366/HUMAS/XII/SP/2016
TANGGAL        : 5 DESEMBER 2016
 
Wakil Bupati (Wabup) Asahan, H Surya Bsc membuka workshop penerapan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Asahan, Senin, 5 Desember 2016 di Aula Hotel Sabty Garden Kisaran.


Dengan dilaksanakannya workshop oleh PWI Asahan dengan tema penerapan UU ITE antara harapan dan ancaman diharapkan akan lebih meningkatkan pengetahuan dan penerapan UU ITE yang menjadi harapan juga merupakan ancaman di dunia globalisasi saat ini.

“ Harapan kita dengan workshop yang diulakukan PWI Asahan ini dapat memberikan pemahaman yang bagi kita mengunakan media sosial,” kata Wabup.

Disamping itu, Wabup mengatakan bahwa Pemkab Asahan siap mendorong kepada insan pers di Asahan agar mengeskpose program pemerintah yang menyentuh masyarakat dan yang telah berhasil atas keberadaan program tersebut di Asahan, sehingga peranan pers sebagai sarana komunikasi antara pemerintah dan masyarakat dapat berjalan dengan baik dan sinergis.

Pemerintah Kabupaten Asahan, siap untuk dikritik dan tidak anti kritik. Akan tetapi kritikan dimaksud diharapkan yang ditujukan kepada kebijakan, program kerja, dan kinerja pemerintah sesuai dengan pedoman dan kode etik pers yang netral, berimbang  dan tidak mengarah provokasi dan menjurus fitnah.

“Pemkab Asahan tidak anti kritik. Untuk itu, sampaikanlah ide ide atau gagasan yang konstruktif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan di Asahan,” ujar Wabup mengakhiri.

Sementara itu, Ketua PWI Sumut Hermansjah yang hadir dalam kesempatan tersebut menyambut baik pelaksanaan workshop yang dihelat PWI Asahan itu. Ia menilai, workshop  UU ITE ini sangat tepat dalam dunia jurnalistik, agar kedepan tidak tersandung masalah hukum.

“Kami mengapresiasi kegiatan dari PWI Asahan ini yang telah memfasilitasi insan pers dan public  di Asahan dalam memberikan pencerdasan atas pelaksanaan workshop mengenai undang undang transaksi elektronik ITE  di kalangan wartawan dan masyarakat,”ujarnya

Ketua PWI Asahan Awaluddin dalam kesempatannya menyatakan workshop UU ITE yang digelar ini tidak hanya diikuti oleh wartawan tetapi hadir undangan dari ormas, LSM, mahasiswa dan pelajar. Acara yang diikuti 100 peserta ini, kata Awaluddin juga merupakan salah satu wujud kepedulian PWI dalam memberikan pemahaman dan wawasan terhadap UU ITE kepada dunia pers dan  masyarakat.

“Sedangkan tujuan utama dari digelarnya workshop ini harapan kami para wartawan di Asahan dapat lebih mengerti tentang UU ITE ini agar kedepannya dapat terhidar dari proses hukum jika terjadi masalah,”ujarnya.

Kegiatan workshop menghadiri tiga narasumber, yakni Ketua PWI Sumut H Hermansjah dan H War Djamil Seketaris Dewan Kehormatan PWI, sementara  Agus Sudibyo merupakan ahli di bidang internet, cybercrime dan UU ITE yang di undang dari Jakarta dengan membawakan materi penerapan UU ITE.

Kegiatan juga dirangkai dengan penyerahan buku  “ Media Relation “ oleh Agus Sudibyo kepada Wakil Bupati Asahan, Ketua PWI Asahan dan Sumut serta penyerahan plakat dan sertifikat kepada narasumber.(HUMAS-1)

1 komentar:

  1. Assalamualaikum Wr.Wb
    Kepada Yth :
    Bapak Drs H Taufan Gama Simatupang MAP
    Di Tempat

    Nama Saya RAHMAN, Alamat Dusun III Desa Pulau Tanjung, Kec. Teluk Dalam, Kab. Asahan, Tempat tugas SDN 016545 Pulau Tanjung, Email : sdn016545@gmail.com. Ingin menanyakan kepada Bapak masalah SK Bupati untuk para guru honor, didalam dapodik ada yang namanya vervalptk, dimana guru yang belum memiliki NUPTK harus mengunduh berkas-berkas diantaranya sk bupati, ijazah, ktp, dan sebagainya. Di Vervalptk itu mengharuskan guru yang belum memiliki NUPTK memiliki SK Bupati. Yang saya ingin tanyakan, bagaimana caranya guru bisa mendapatkan SK Bupati tersebut Pak.
    Terima kasih

    Wassalamualaikum Wr.Wb

    BalasHapus